“Skandal Miliaran! Pilperades Wonosekar Diduga Jadi Ajang Suap, Kursi Perangkat Desa Dijual Ratusan Juta”

DEMAK, sabdopalon.news – Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, kini diguncang isu panas. Proses pengisian perangkat desa (Pilperades) tahun 2023 hingga 2025 diduga kuat penuh praktik suap dan pemerasan yang melibatkan Kepala Desa Romadlon. Nilainya bukan main—mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah!
Skema Setoran: Dari Plastik Kresek ke Kursi Jabatan
Dalam Pilperades 2023 lalu, Romadlon dituding meminta DP Rp150 juta kepada salah satu calon melalui tangan kanan sekaligus loyalisnya, Dul Majid. Uang yang dibungkus plastik hitam itu disebut diserahkan langsung ke rumah sang Kades, disaksikan Masrur (mertua calon), Danang Ariyanto, dan Dul Majid sendiri.

Tak berhenti di sana, kabar lain menyebutkan total uang suap mencapai Rp750 juta demi mengamankan kursi perangkat desa. Alhasil, Danang Ariyanto sukses duduk sebagai Kadus, sementara jabatan Kaur Perencanaan malah jatuh ke Agus Winarno, saudara kandung Romadlon.
“Setelah Pilperades selesai, saya diberi imbalan Rp10 juta oleh Pak Lurah,” ungkap Dul Majid.
Gelombang Baru: Mobil Pajero dari Uang Suap?
Kini di Pilperades 2025 yang digelar September ini, isu serupa kembali mencuat. Romadlon disebut menerima DP dari seorang calon berinisial Haji M, pengusaha kaya asal Dukuh Krajan. Kabar makin heboh setelah beredar dugaan bahwa uang tersebut dipakai membeli mobil Pajero hitam.
Warga Desak Aparat Bertindak
Masyarakat Wonosekar geram dan menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka khawatir Pilperades hanya menjadi ajang jual-beli jabatan, di mana kursi perangkat desa hanya bisa diduduki oleh mereka yang sanggup membayar mahal.
Potensi Jerat Hukum
Jika terbukti, praktik ini bisa menjerat Romadlon dengan UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 12 huruf e: pejabat yang memeras atau menerima hadiah karena jabatan, ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 5 dan Pasal 11: menerima suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, ancaman 1–20 tahun penjara.
Bantahan Sang Kades
Saat dikonfirmasi, Romadlon mengakui menerima uang Rp150 juta, namun bersikukuh bahwa itu adalah hutang pribadi dari Masrur.
“Uang itu hutang tanpa jaminan, setelah Umroh nanti saya kembalikan. Adapun Rp10 juta untuk Dul Majid hanya syukuran, bukan sogokan,” kilahnya. ( Agil)
Editor : Luwadi