Mencurigakan! Dugaan Pungli PLN di Tempuran: Warga Terjebak, Tiang Listrik Jadi “Lahan Uang”?

Demak, sabdopalon.news – Bayangkan, sebuah pal listrik beton berdiri tegak di dalam rumah warga! Bukan hanya mengganggu aktivitas, tapi juga mengancam kenyamanan hidup sehari-hari. Itulah yang dialami Mutoharoh, warga Desa Tempuran, Dukuh Tempel RT 03 RW 04, Kecamatan Demak Kota. Namun, alih-alih mendapat solusi cepat dari PLN, justru tercium aroma pungutan liar (pungli) yang membuat publik geram.
Fakta di Lapangan:
Dengan ditemani suaminya serta sejumlah awak media, Mutoharoh mendatangi kantor PLN untuk meminta penjelasan terkait pencabutan pal listrik yang berdiri di ruang rumahnya. Namun jawaban dari pihak PLN mengejutkan:
👉 Pencabutan pal tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada biaya yang dibayarkan.
Inilah yang kemudian memicu dugaan kuat adanya praktik pungli. Padahal, menurut warga, tiang listrik itu bukan atas keinginan mereka berdiri di sana, melainkan kesalahan penempatan sejak awal.
Dugaan Skema Pungli
Modus pungutan semacam ini bukanlah hal baru. Dari penelusuran di lapangan, ada indikasi bahwa setiap warga yang meminta relokasi atau pencabutan pal listrik kerap diminta biaya tambahan dengan dalih “prosedur” atau “biaya teknis.” Pertanyaannya:
Apakah biaya itu memang resmi dan masuk ke kas negara?
Ataukah justru hanya “masuk kantong” oknum tertentu?
Suara Warga
“Keberadaan pal listrik ini sangat mengganggu kami. Harapan kami, PLN bisa segera membantu mencabutnya tanpa harus ada pungutan biaya,” tegas Mutoharoh penuh harap.
Warga sekitar pun turut bersuara lantang. Mereka menuntut PLN untuk transparan. Jika tidak, isu pungli ini bisa meledak menjadi skandal besar yang mencoreng wajah pelayanan publik.
PLN Terpojok
Kasus ini bisa menjadi titik api yang memperlihatkan bagaimana lembaga vital seperti PLN kerap dituding lebih mementingkan pungutan ketimbang pelayanan. Jika benar ada pungli, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap hak masyarakat.
Kini publik menunggu:
Apakah PLN Demak berani membuka data resmi terkait prosedur dan biaya pencabutan pal listrik?
Ataukah kasus ini justru akan dipetieskan dan dibiarkan membusuk, hingga warga kembali jadi korban “aturan yang dipelintir”? ( Agil )
Editor : Luwadi
