Pengeroyokan Remaja di Mranggen Berujung Tewas, Polres Demak Tetapkan Tujuh Tersangka

Demak, sabdopalon.news– Kepolisian Resor (Polres) Demak menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, menyusul terungkapnya kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak telah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari tiga pelaku dewasa dan empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Penanganan perkara ditegaskan dilakukan secara serius, transparan, dan profesional.
Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.
“Pemeriksaan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Proses hukum ini tidak berhenti sampai di sini,” ujar IPTU Anggah saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Polres Demak menolak segala bentuk tindakan kekerasan dengan alasan apa pun dan terhadap siapa pun.
Kronologi Kejadian
IPTU Anggah menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu, petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima laporan dari masyarakat yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang terkait adanya keributan dan seorang korban tergeletak di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melerai keributan, dan menghentikan aksi pemukulan terhadap korban. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian dievakuasi ke RSU Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban sempat dinyatakan masih hidup dan mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah dilakukan penanganan maksimal, korban akhirnya meninggal dunia.
Identitas Tersangka
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan yakni:
WS (28), warga Kabupaten Grobogan
MBS (21) dan REA (18), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak
Empat ABH: MIF (16) warga Karangawen, HNA (17) dan SAP (16) warga Mranggen, serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kelompok gangster, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Tidak ada keterkaitan dengan geng atau kelompok tertentu. Para tersangka merupakan masyarakat biasa, sebagian hanya nongkrong di pinggir jalan,” tegas IPTU Anggah.
Penyidik juga belum menemukan adanya provokator atau pihak yang mengomandoi aksi pengeroyokan. Meski demikian, polisi memastikan akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di lokasi kejadian pertama maupun kedua.
Imbauan Kepolisian
Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Selain itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, dan memastikan mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB,” pungkasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah balap liar, tawuran, konsumsi minuman keras, serta agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban tindak kejahatan. (Agil)
Editor: Luwadi
