Skandal Dana Desa Meletup! Proyek Mangkrak, Aset Hilang, 50 Kambing Raib: Tokoh Pekalongan Dobrak Kejati Jateng Bongkar Dugaan “Pembusukan Sistematis” di Wonokerto Wetan

SEMARANG, sabdopalon.news – Bara kecurigaan warga akhirnya meledak.
Dugaan penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan yang selama ini dibicarakan setengah berbisik kini resmi diseret ke hadapan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, bak petir siang bolong datang ke Kejati Jateng, Rabu (10/12/2025), membawa setumpuk laporan yang diduga berisi jejak‐jejak kejanggalan anggaran desa selama empat tahun terakhir.

Tidak tanggung-tanggung, laporan tersebut langsung teregister dengan nomor LP.001/PKL-XII/2025.
Artinya: dugaan bau busuk anggaran desa kini sudah masuk meja aparat penegak hukum tingkat provinsi.
Temuan paling “menyengat” adalah program ketahanan pangan berupa ternak kambing.
Dari laporan anggaran, program ini SEHARUSNYA menghadirkan 50 ekor kambing sebagai aset desa.
Namun saat dicek di lapangan?
Tidak ada kambingnya.
Tidak ada kandangnya.
Tidak ada laporan perawatan.
Tidak ada bukti anggaran ke mana larinya.
Lengkap sudah: aset hilang, jejak pun padam.
Ali Rosidin menyebut kondisi ini sebagai indikasi kuat program “ada di kertas, lenyap di lapangan”.
“Kambing itu seharusnya ada. Tapi yang kita temukan hanya angkanya di laporan, fisiknya nihil. Ini tidak wajar dan perlu ditelusuri,” tegasnya.
Ali juga menembakkan kritik tajam terkait bangunan lumbung desa yang didanai program ketahanan pangan.
Bangunan berdiri, tapi hanya jadi monumen hampa.
Tidak ada aktivitas, tidak ada stok logistik, tidak ada pemanfaatan, tidak ada laporan penggunaan.
Lumbung desa yang seharusnya menjadi benteng ketahanan masyarakat justru diduga menjadi simbol mangkraknya manajemen aset desa.
Tidak berhenti di situ.
Dalam temuan lainnya, Ali membeberkan dugaan ketidakwajaran proyek infrastruktur tahun 2022–2024.
Sejumlah proyek didapati:
Retak-retak meski usia bangunan masih seumur jagung
Diduga mengalami pengurangan volume
Kualitas pekerjaan dianggap tidak sesuai standar
Bagi Ali, kondisi ini bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan patut diduga sebagai indikasi manipulasi spesifikasi yang merugikan kepentingan masyarakat.
Laporan Menghantam Dengan Dasar Hukum Lengkap — Tidak Bisa Dianggap Enteng
Laporan yang dibawa Ali bukan laporan asal-asalan. Ia mencomot langsung dasar hukum pemberantasan korupsi, termasuk:
UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Tipikor)
PP 71/2000 (Peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tipikor)
Pasal 108 KUHAP, UU Perlindungan Saksi dan Korban
Ali menegaskan dirinya bertindak murni dalam kapasitas warga negara yang menuntut transparansi.
“Saya tidak gentar. Kalau ada oknum yang bermain-main dengan Dana Desa, saya lawan. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.
Kejati Jateng Terima Laporan — Bola Panas Kini di Tangan Jaksa
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Jateng belum merilis pernyataan resmi.
Namun fakta bahwa laporan diterima dengan nomor register formal berarti proses telaah resmi sudah berjalan di internal kejaksaan.
Kini publik menanti:
Apakah Kejati akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini hingga tuntas, atau justru muncul fakta lebih besar yang selama ini tersembunyi. (Agil)
Editor : Luwadi
