Proyek Siluman Anggaran Dana Desa Di Desa Surodadi Berpotensi Korupsi

Sabdopalon.news, Demak –Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD) harus secara transfaran dan terbuka kepada masyarakat. Namun ternyata masih saja ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan (DD) dana desa, seperti Desa Surodadi Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.
Saat ini Pemerintah Desa Surodadi tengah melaksanakan pembangunan proyek jalan desa yang lahir dari tubuh DD tahun 2024, Namun sayang dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya diduga tanpa dilengkapi papan informasi, sehingga tidak jelas darimana sumber anggarannya dan juga berapa nilai pagu anggarannya, sehingga terkesan proyek siluman.

Terpantau oleh awak media, Senin 12/08/2024 di lokasi proyek jalan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, sehingga menjadi pertayaan bagi awak media dalam melaksanakan tugas sosial kontrol.
Selain itu dari segi progres pembangunannya-pun terkesan “asal jadi” pebangunan jalan tersebut tanpa ada badan jalan dan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi.
Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, saat berada di lokasi mengatakan. “Proyek pembangunan jalan ini sangat membingungkan. Dimana yang pertama terkait sumber dana anggaranya dan dari mana, nilai anggaran-nya berapa dan berapa lama masa waktu pengerjaannya, ”sebutnya.
“Selain itu, progres pembangunannya-pun terkesan “asal jadi”dan jelas bangunan jalan ini tidak akan bertahan lama, melihat dari kualitas kekuatan. “Katanya.
“Seharusnya proyek pembangunan jalan ini, yang bersumber dari (DD) dana desa yang berarti bersumber dana uang Negara. Semestinya ada papan informasi, biar masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pembangunan proyek jalan ini, disamping itu juga pembangunannya diatas tanah warga, “Pungkasnya.
Sementara menurut Darmanto sebagai Pengelola Kegiatan Anggaran (PKA) yang dihubungi media di rumahnya mengatakan, kalau semua anggaran sudah di serahkan ke TPK setelah di potong pajak PPN 11% dan PPh 1,5% = 12,5%, rincianya dana anggaran pembangunan Rp.30 juta di potong pajak, jadi TPK menerima Rp.28 juta.
Berbeda pendapat menurut Ketua TPK Agus, bahwa TPK hanya menerima dana sebesar Rp.23 juta, menurutnya dana yang potong diperuntukan untuk pajak dan operasional.
“Kami hanya menerima dana Rp.23 juta dari anggaran 30 juta, katanya PKA pemotongan tersebut di gunakan untuk pembayaran pajak dan operasional,”terangnya. (Agil)
Editor : Luwadi
