Terindikasi Ada Rencana Mutasi Kerja Secara Sepihak, Karyawan PT Kurnia Rembang Mencari Keadilan Melalui LSM GMBI Distrik Rembang

Sabdopalon.news, Rembang- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Rembang Wilter Jateng menggelar mediasi antara PT Kurnia dan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut yang membahas tentang perselisihan rencana mutasi yang terjadi di perusahaan tersebut, mediasi berlangsung pada Jumat, (06/09/2024).
Seorang karyawan yang bertugas di Satuan Pengaman (Satpam) mengadukan dan memberikan kuasa kepada LSM GMBI DISTRIK REMBANG WILTER JATENG karena adanya desas desus akan adanya mutasi kerja yang dilakukan secara sepihak terhadap dirinya.
Dimana kronologi permasalahan bermula disaat saudara Zahli karyawan pada bagian Satuan Pengaman (Satpam) mendapatkan himbauan dari PT Kurnia Artha Pratiwi bahwa akan ada pengganti security dari yayasan PKSS dari Semarang, dimana dalam penyampaian ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Rembang Wilter Jateng A Uripto,” di bulan agustus tahun 2024 ada meeting melalui komunikasi telepon whatsapp dari Azam selaku manager di PT Kurnia Artha Pratiwi bahwa ia menyampaikan dari Ibu Wahyu memberikan tawaran pesangon kepada saudara Zahli sebesar Rp 13.000.000, hingga naik menjadi Rp 15.000.000,
Dari penyampaian itulah kami menganggap ada indikasi mutasi ataupun pemutusan kerja secara sepihak, dimana beliau (Zahli) dalam struktur karyawan sebagai tenaga pengaman (Satpam) kenapa harus ditawari dari pihak HRD pusat untuk berpindah ke bagian produksi.
Lebih lanjut, dalam pemaparan Ketua LSM GMBI A. Uripto,” Saudara Zahli sendiri tidak pernah diberikan salinan SPK (Surat Perjanjian Kerja) atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT(Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), dimana hal tersebut sebagai karyawan pada sebuah PT haruslah tertulis serta ada persetujuan kedua belah pihak demi melindungi hak sebagai karyawan.
“Adapun syarat Mutasi Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
Perusahaan dalam melakukan mutasi karyawannya memiliki dasar pertimbangannya berserta alasannya. Pada prinsipnya mutasi dilakukan agar memberikan posisi yang tepat serta pekerjaan yang sesuai, harapannya dengan mutasi tersebut karyawan dapat memberikan kinerja terbaiknya sehingga memiliki dampak yang baik untuk Perusahaan
“Dimana prosedur mutasi karyawan peruaahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas(PT) harus sesuai uu ketenagakerjaan
Berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf C dan D, Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak. Pasal 32 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Ketentuan selanjutnya Perusahaan harus memastikan perhitungan gaji karyawan tidak di bawah besaran upah minimum di wilayah penempatan kerja. Sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 90 Ayat (1) Undang – Undang Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Dalam kasus ini akan kita kawal hingga ada titik temu penyelesaian, jikapun harus ada pemutusan hubungan kerja ataupun terjadi mutasi penempatan pekerjaan, “ya harus sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan,
Ketua LSM GMBI saat di tanya oleh awak media langkah apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak karyawan yang di dampingi oleh GMBI,
Berikut langkah – langkah yang akan di lakukan opsi pertama:
1) akan melaporkan hal tersebut kepada disnaker Rembang .
2). bilamana masih tidak ada ketidak jelasan dalam penanganannya maka akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum langsung di lokasi depan PT Kurnia Artha Pratiwi demi proses keadilan bagi karyawan, tentunya atas izin dari DPP LSM GMBI Bapak Ketum Muhammad Fauzan Rachman SE,” ujar ketua LSM GMBI A. URIPTO
Sementara itu HRD PT. Kurnia Artha Pratiwi ‘Wahyu’ membantah terkait pemutusan hubungan kerja (phk) terhadap karyawannya, Ia berdalih hanya perpindahan penempatan kerja yang tadinya bagian satuan pengaman ditempatkan pada bagian produksi,” ujarnya.
Namun saat diklarifikasi awak media ini terkait rencana pemberian uang sejumlah Rp 13.000.000 hingga Rp 15.000.000 itu, Wahyu berdalih bahwa itu sebagai uang kebijaksanaan atau penghargaan,” ucapnya.
/syfdn
Editor,( Luwadi )
