Pemkab Rembang Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Sabdopalon.news, Rembang- Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB).
Pemkab Rembang memperoleh nilai total 98,90 dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai. Dinsos PPKB mencatatkan skor tertinggi, yakni 100.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana kepada Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dan Kepala Dinsos PPKB Prapto Raharjo dalam acara di Hotel Quest, Semarang, Senin (2/12/2024).
Kepala Dinsos PPKB Prapto Raharjo pada Selasa (3/12/2024) menjelaskan bahwa penilaian didasarkan pada beberapa indikator, antara lain administrasi pelayanan, kualitas layanan yang diberikan OPD, dan respons terhadap aduan masyarakat.
“Kami, misalnya, membuka gerai pelayanan permintaan BPJS yang dibiayai APBD di Mal Pelayanan Publik. Selain itu, kami juga merespons cepat aduan masyarakat yang masuk melalui kanal Wadul Bupati dan lainnya,” ujar Prapto.
Menurutnya, penilaian oleh Ombudsman Jawa Tengah tidak hanya berbasis teori dan administrasi, tetapi juga mencakup verifikasi langsung di lapangan. “Mereka datang langsung ke Rembang untuk mengecek pelaksanaan pelayanan, termasuk bukti dan data pendukung,” tambahnya.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia mengakui tantangan besar tetap ada dalam mempertahankan nilai sempurna tersebut.
Selain Dinsos PPKB, enam OPD lain di Pemkab Rembang juga mendapatkan penghargaan. Rinciannya adalah:
Puskesmas Pancur dengan nilai 99,65,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 99,30,
Dinas Kesehatan 99,16,
Puskesmas Sulang 99,08,
Dinas Pendidikan 97,72,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) 97,40.
(hms)
/syfdn
Editor,(Luwadi )
