DUGAAAN JUAL BELI TANAH KAS DESA MANGIN . KEC.KARANGRAYUNG GROBOGAN

SABDOPALON.NEWS, GROBOGAN – (16 , 12, 2024 )Peristiwa Jual-Beli Tanah Kas Desa marak terjadi. Tanah Kas Desa tersebut belum pula disertipikatkan atas nama pemerintah desa. Tujuan pembahasan ini ialah mengetahui akibat hukum dari adanya peralihan hak atas Tanah Kas Desa yang belum bersertipikat melalui jual-beli, mengetahui perlindungan hukum terhadap Tanah Kas Desa belum bersertipikat yang dipindahtangankan dengan cara jual-beli serta mengetahui faktor pemicu kepala desa atau aparatur desa dapat dengan mudah melakukan tindakan tersebut.
Pemantauan dan upaya bertemu oleh pihak Awak media dilakukan di Desa Mangin Kec.Karangrayung, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah . Data primer berupa bukti adanya jual beli dan juga hasil wawancara ke beberapa pihak masyarakat serta observasi Awak media di lapangan melakukan komunikasi via telp tapi pihak sekretaris Desa Mangin belum bisa di temui dengan Alasan sedang rapat di kabupaten,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanah Kas Desa Mangin yang dipindahtangankan melalui jual-beli seluas 2100 M2 dan ini tidak sejalan dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016. Perjanjian tidak memenuhi unsur sebab/kausa yang halal. Akibat hukumnya perjanjian batal demi hukum serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi kepala desa atau aparatur desa lainnya apabila terbukti melakukan.
Perlindungan hukum terhadap Tanah Kas Desa dapat berupa perlindungan hukum preventif yaitu penyertipikatan Tanah Kas Desa atas nama pemerintah desa dan perlindungan hukum represif dengan pemberian sanksi lisan, tertulis, hingga penjatuhan pidana apabila terbukti melakukan. Faktor pemicunya ialah banyak masyarakat belum mengetahui Tanah Kas Desa merupakan tanah milik desa yang tidak boleh diperjual-belikan ,
secara gamblang pihak media dan PBH.LIDIKKRIMSUS akan tetap melakukan observasi dan menunggu hak jawab dari para Pihak Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mangin Kec. karangrayung. Untuk bukti surat adanya jual beli tersebut sudah kami pegang dan tidak akan kami publikasikan dulu sampai mendapatkan hak jawab dari carik , kata sdr. Bintang ( PBH.LIDIKKRIMSUS ) …
bahkan secara spesifik sdr.khoiruddin dan media juga menambahkan ranah ini bisa Masuk dalam pidana TIPIDKOR karena telah menyalahgunakan wewenangnya dan pemanfaatan tanah kas desa tutup beliau .
(Bintang ) (RED)
