“,Disnakertrans Jatim Imbau Pemberi Kerja Harus Bayar THR Tepat Waktu

Sabdopalon.news.
Jawa timur, Dinas Tenaga Kerja dan (Disnakertrans ) mengingatkan, kepada pengusaha 06-03-2025.
para pengusaha untuk tertib membayar Tunjangan Hari Raya idul fitri Atau (THR). Kepada pekerjanya .atau,
kepada karyawannya yang sudah ber Hak menerima (THR), tunjangan Hari Raya. Ucapnya
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Jatim, Sigit Priyanto mengungkapkan,
pembayaran THR harus sesuai Regulasi yang berlaku dan paling lambat H min 07 sebelum Hari Raya Idul Fitri, ucapnya.
Hari yang diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Maret 2025 mengingat Idul Fitri diperkirakan pada 31 Maret 2025.
“Kita mengimbau, untuk (THR) Tunjangan Hari Raya 2025 sebelum Hari min 07 sebelum Hari Raya.
Harapan kami memberikan THR kepada teman, teman pekerja. Imbuhnya
Dan saya menghimbau untuk perusahaan yang di Jawa Timur,
harus memberikan Thr sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Tunjangan Hari Raya ditentukan berdasarkan masa Bakti kerja.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau satu Tahun lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.jelasnya.
“Contohnya, karyawan yang bekerja selama tiga bulan akan menerima THR sebesar Dua setengah persen dari upah satu bulan,” kata Sigit.
Disnakertrans Jatim menghimbau kepatuhan penuh dari para pengusaha.
dalam hal ini. Pembayaran THR tepat waktu merupakan hak pekerja dan merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.imbuhnya.
Diharapksn himbauan ini dipatuhi sehingga perayaan Idul Fitri dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan dan ketenangan bagi seluruh pekerja di Jawa Timur.
Pembayaran THR yang tepat waktu mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya,
dan menciptakan iklim kerja yang positif.Aman dan Damai. Pungkasnya. (Berto dobel Y)
Editor,(Luwadi )
