Nekat menimbun pertalite dengan mengangsu menggunakan mobil pribadi Avanza untuk diperjual belikan lagi

SABDOPALON.NEWS, Semarang-Ada ada aja para mafia BBM jenis pertalite, As jelas melanggar aturan tetap merasa benar dengan membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan mobil pribadi Avanza silver nopol H 1546 WA di jalan Al Barokah, Desa Krasak, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Semarang, untuk diperjual belikan kembali. Senin 3/3/2025.
Salah satu warga Krasak Rowosari menjalankan bisnis yang jelas melanggar aturan.
Hal tersebut tetap dijalankan walaupun sudah di kasih tahu.
Sebut saja As merasa benar dengan cara mengangsu dengan mobil pribadi untuk diperjual belikan.
“Salah saya dimana? Saya beli dengan barkot dan ini mobil saya sendiri, mau tak jual atau tidak kan urusan saya, dan saya tidak nimbun tapi hanya tak masukan diregen, untuk stok pertamini”.ungkap As.

“Ini kegiatan saya ini legal dan saya juga ada izinnya dari pertamina pertamini saya”. Tambahnya As.
Sudah jelas bisnis tersebut melanggar Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pasal tersebut berbunyi:
Ayat (1): “Setiap orang yang melakukan pembelian BBM di SPBU harus menggunakan BBM tersebut untuk keperluan sendiri dan tidak untuk dijual kembali.”
Ayat (2): “Setiap orang yang melakukan pembelian BBM di SPBU lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari, wajib melaporkan kepada pihak SPBU dan memberikan keterangan yang jelas tentang keperluan pembelian BBM tersebut.”
Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi berupa:
Denda administratif, Pencabutan izin, Pembekuan izin itu pun kalau ada izin usahanya.
Dimohon penegak hukum wilayah Tembalang segera menindak kegiatan ilegal semacam itu secepatnya.
Hal semacam ini tidak harus terjadi jika masyarakat bisa membeli pertalite 24 jam ready.
Kenyataannya setelah jam 18.00 pertalite di SPBU bilang habis.
Saat berita ini di unggah belum ada konfirmasi dari pihak penimbun maupun dari pihak penegak hukum wilayah setempat.
TIM/RED
Eritor,(Luwadi)
