ALBI LAW Dampingi Sidang Saksi Korban Pengeroyokan Di Jetaksari Sayung Demak , masuk ke Sidang Ke 2 PN.Demak

SABDOPALON.NEWS, Demak – sidang lanjutan kasus 170 KUHP di wilayah Jetaksari. kecamatan Sayung Kabupaten Demak masuk pada tahap sidang ke 2 dengan Para terduga pelaku berinisial MD dkk yang semuanya merupakan warga Desa Jetaksari Kecamatan Sayung , Kabupaten Demak.
Masuk ke tahapan sidang ke dua mendengar para saksi yang sebelumnya pada hari Senin tgl.3 Maret 2025 yang lalu sudah mendengarkan saksi korban , masing-masing sdr.FA , MK dan 2 korban sendiri yang hadir .
Sedangkan korban adalah Afif Fatoni (25 ), Aris Afrizal ( 18 ) warga dk.Jatidempel – Jetaksari , Kecamatan Sayung , Kabupaten Demak yang berprofesi sebagai Buruh di pabrik pupuk wilayah Semarang.

Kuasa hukum korban, Alamsyah Bahari , SH, MH CLE, CPM melalui Assistant Advokat ALBI LAW menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. di Tahun 2024
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, penganiayaan ini diduga kuat bukan sekadar tindakan kekerasan biasa, melainkan mengarah pada penganiayaan
“Saat penganiayaan terjadi, korban dipukuli secara membabi buta ,” tegasnya.
Selain itu, pada sidang sebelumnya para saksi dan juga korban telah di dengarkan kesaksian dan keterangannya yang pada sidang sebelumnya di Pimpin oleh Hakim Dr. Dwi Florence , SH , MH
Pada sidang ke dua ini kembali menghadirkan saksi korban dengan inisial sdr.UA. dan sdr. AS untuk kembali didengarkan kesaksiannya atas peristiwa hukum berjalan sesuai dengan pasal-pasal yang relevan, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
Salah satu Assistant Advokat dari ALBI LAW yang ditemui dalam pendampingan di PN Demak mengungkapkan “Kami berharap kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya dan di wilayah Demak umumnya, agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya , Senin (10/3/2025).
(Tim).
Editor,(Luwadi)
