Keadilan Terbalik! Warga Waru Membela Diri, Polisi Malah Tetapkan Tersangka Pembunuhan

DEMAK, sabdopalon.news — Keadilan seolah terbalik di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Seorang warga bernama DS, yang seharusnya menjadi korban penganiayaan brutal, kini malah dijadikan tersangka pembunuhan oleh aparat hukum.
Kasus ini membuat publik bergejolak dan menuding hukum di negeri ini tak lagi berpihak pada rakyat kecil!
Kronologi Berdarah: Diserang Duluan, Malah Dituduh Membunuh!
Insiden mengerikan itu terjadi pada Kamis (28/8/2025). Saat melintas di jalan desa, DS tiba-tiba dihadang tiga orang tanpa alasan jelas. Belum sempat bicara, sebatang kayu menghantam tubuhnya.
Refleks membela diri, DS melakukan perlawanan. Adu pukul pun tak terelakkan. Dalam pergulatan sengit itu, salah satu dari tiga penyerang terjatuh dan meninggal dunia.
Namun, bukannya dianggap membela diri, DS malah dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan).
Warga Waru pun naik pitam — menyebut penegakan hukum kali ini kehilangan akal sehat!
Kuasa Hukum Geram: “Ini Kriminalisasi Terang-Terangan!”
Kuasa hukum DS, Khomarudin, SH, tak bisa menahan emosi.
“Klien saya jelas korban. Dia dipukul duluan, hanya membela diri. Seharusnya pasal yang digunakan adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat (noodweer). Kalau pun ada kelalaian, cukup Pasal 351 ayat (3), bukan pasal pembunuhan! Ini pemaksaan hukum yang menyalahi keadilan!” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika kasus seperti ini terus dibiarkan, rakyat kecil akan hidup dalam ketakutan.
“Kalau membela diri saja bisa dipenjara, rakyat akan pasrah dipukuli! Ini hukum yang menindas, bukan melindungi,” ujarnya tajam.
Warga Waru: “Jangan Jadikan Korban Kambing Hitam!”
Kemarahan warga pun tak terbendung. Mereka menilai DS adalah korban, bukan pelaku.
“Kami tahu siapa DS. Dia bukan preman, bukan pembuat onar. Kalau dia melawan, itu karena diserang duluan!” seru seorang tokoh masyarakat.
Bahkan, sejumlah warga berencana menggelar aksi damai untuk menuntut keadilan.
“Jangan jadikan korban sebagai kambing hitam! Hukum harus tegak lurus, jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas!” tegas warga lainnya.
Seruan Keadilan Menggema: “Hentikan Ketimpangan Hukum!”
Kasus DS kini menjadi simbol ketimpangan hukum di Indonesia. Warga mendesak aparat untuk meninjau ulang pasal dan status hukum DS.
“Kami tidak menentang hukum. Kami menuntut keadilan! DS bukan pembunuh — dia hanya berjuang untuk hidup!” ujar Khomarudin lagi.
Potret Buram Keadilan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di negeri ini.
“Kalau korban bisa dijadikan tersangka, maka keadilan benar-benar sudah mati!” ucap warga dengan nada getir.
Kini, publik menunggu langkah aparat.
Apakah hukum akan berpihak pada kebenaran dan nurani, atau kembali tunduk pada kekuasaan dan tekanan?
(Agil)
Editor,(Luwadi)
