Anti-SLAPP Tidak Hak Imunitas Tindakan Kejahatan Aktifis Lingkungan

Jepara. Sabdopalon.news Tanggapan berita di Jepara yang terkait laporan warga yang melaporkan kegiatan galian C kepada aparat penegak hukum (APH). Laporan tersebut sudah benar dan tepat karena warga masyarakat adalah pemilik kedaulatan tertinggi terkait lingkungan hidup mereka.
Mereka (warga masyarakat) maupun aktifis lingkungan dapat dilindungi dengan istilahnya Anti SLAPP (Anti-Strategic Lawsuit Againsts Public Participation;).
Oleh karena itu, Mahkamah Agung pada tahun 2013 menerbitkan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang di dalamnya mengatur tentang ketentuan Anti SLAPP. Anti SLAPP yaitu, ketentuan yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik yang diakui dalam konstitusi dan perundang-undangan.
Hal ini juga, sudah pernah diterapkan di Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang memutuskan pembebasan Daniel Frits Maurits Tangkilisan sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.”
Hal di atas juga berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa pembela lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas upaya mereka dalam memperjuangkan hak lingkungan yang baik dan sehat.
Selanjutnya diatur dengan Perma Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur penyelesaian sengketa lingkungan, masih dibutuhkan kerangka hukum yang tegas untuk melindungi pejuang lingkungan, yang menghentikan semua tuntutan baik secara pidana dan perdata atau seperti hukum anti-SLAPP (Anti-Strategic Lawsuit Againsts Public Participation;). Anti SLAPP sendiri, kadang-kadang disalah artikan sebagai hak imunitas (kekebalan) terhadap hukum,
Padahal ini, jika tidak terkait dengan aktifitas, advokasi lingkungan hidup atau aktifitas mengarah kejahatan atau pelanggaran norma yang lain, hak tersebut tidak terpakai atau dibatalkan. Hal ini menurut pandangan Aditya Seko Mulyono, aktivis lingkungan hidup dan Ketua Kawali Jepara,
Biasanya, warga atau aktivis lingkungan hidup akan menggunakan hak imunitas atau Anti SLAPP. Namun, perlu diingat bahwa ada 5 hal yang bisa membatalkan hak imunitas tersebut.
Hak imunitas bagi aktivis lingkungan dapat dibatalkan jika mereka melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip perlindungan lingkungan. Berikut beberapa contoh tindakan yang dapat membatalkan hak imunitas:
- Tindakan Kriminal: Jika aktivis lingkungan terlibat dalam tindakan kriminal, seperti vandalisme, penyerangan, atau pencurian, maka hak imunitas mereka dapat dibatalkan.
- Pelanggaran Hukum: Jika aktivis lingkungan melanggar hukum yang berlaku, seperti melakukan demonstrasi tanpa izin atau menghalangi kegiatan lain, maka hak imunitas mereka dapat dibatalkan.
- Tindakan Tidak Etis: Jika aktivis lingkungan melakukan tindakan tidak etis, seperti memfitnah atau mengancam orang lain, maka hak imunitas mereka dapat dibatalkan.
- Kerja Sama dengan Pihak yang Tidak Sah: Jika aktivis lingkungan bekerja sama dengan pihak yang tidak sah, seperti organisasi terlarang atau pihak yang memiliki kepentingan tidak sah, maka hak imunitas mereka dapat dibatalkan.
- Penggunaan Kekerasan: Jika aktivis lingkungan menggunakan kekerasan dalam melakukan aksi mereka, maka hak imunitas mereka dapat dibatalkan.
Perlu diingat bahwa hak imunitas bagi aktivis lingkungan dapat berbeda-beda tergantung pada konteks dan peraturan yang berlaku di negara atau wilayah tertentu.
Penulis: Aditya Seko Mulyono Ketua KAWALI DPD (Koalisi KAWALI Indonesia Lestari) Jepara.
(Singgih)
Editor,(Luwadi)
