Breaking News! Gudang Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal di Blora — Warga Resah, APH Diminta Bertindak Cepat!

Blora, sabdopalon.news – Sebuah gudang misterius di Desa Ngampon, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas mencurigakan di tempat yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial Jabrik itu makin marak.
Dari pantauan warga, truk dan mobil tangki warna putih-biru kerap keluar masuk gudang pada waktu-waktu tertentu, terutama malam hari. Aktivitas itu menimbulkan dugaan kuat bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penimbunan dan distribusi solar bersubsidi yang diselewengkan.

“Iya, Mas. Di tempat itu memang dipakai tempat tampungan solar yang diambil dari SPBU pakai truk dan mobil. Kami sebagai warga tidak berani menegur,”
— ujar BH, salah satu warga setempat.
Warga mengaku takut melapor karena khawatir ada pihak kuat di balik bisnis haram ini. Namun keresahan kian memuncak karena aktivitas ilegal itu berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat.
Publik mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Kasus semacam ini bukan hal sepele — sebab berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal di gudang tersebut.
Masyarakat kini menunggu bukti nyata bahwa aparat serius menindak mafia solar yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan publik.(Tim red)
Editor,(Luwadi)
