Dalam Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadir juga Ganjar Pranowo.12/06/2025.dikutib.Berto.Sabdopalo

sabdopalo.news.− Ketua DPP PDI Perjuang Ganjar Pranowo Kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/06/2025).
Ganjar memasuki ruang sidang sekitar pukul 09:26 WIB. tidak berselang lama, Hasto yang terlebih dahulu berada di dalam ruang sidang datang menghampiri Ganjar untuk kemudian bersalaman dan berpelukan sambil berbincang singkat.
”Pak Dokter,” sapa Hasto kepada Ganjar. ”timpal mantan Gubernur Jawa Tengah itu. ”Terima kasih.”jawab Hasto.
Ganjar Pranowo dan sejumlah politisi PDIP lainnya juga tampak hadir pada sidang kali ini, di antara wakil wali kota surabaya Armuji,Ribka Tjiptaning, dan Ferdinand Hutahaena.
sidang lanjutan pada kamis ini beragendakan mendengar keterangan ahli. Jaksa penuntu umum KPK menghadirkan Dosen Fakultaa ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Frans Asisi Datang.
Ini bukan pertama kalinya Ganjar Pranowo menghadiri sidang kasus Hasto. sebelumnya Ganjar ikut menyimak sidang pada Kamis (8/5) dan (17/4) pada sidang sebelumnya itu. Ganjar juga Hadir memberi semangat kepada Hasto.
Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintanggan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun masiku dan oemberian suap.
Dalam kasus itu, ia di dakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang wsktu 2019−2024.
Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyelidikan cara mwmwrintah. melalui penjaga rumah aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon gengam milik Harun ke dalan air.
Hal tersebut di lakukan setelah kejadian tangkap yangan olih komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku , Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kuanadi, untuk menegelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto turut di dakwa bersama, sama dengan avokat donny tri istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentan waktu 2019-2020.
Uang di berikan di duga dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penganti antar waktu (PAW)calin legealatif terpilih asal Dapil Sumsel 1 anggota DPR periode 2019−2024 Rieaki Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto terancam pidana yang di atur pasal 21 da pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang, undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 65 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1)KUHP.
Sidang lanjutan ini di harapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi dan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.tandasnya. (Berto.sabdopalon.)
Editor,(Luwadi )
