Diduga gudang penimbunan BBM jenis Solar Subsidi, Pertalite, Pertamax di rumah warga di desa Cerme Kecamatan Juwangi

SABDOPALON.NEWS, JUAWANGI, Seperti kebal hukum Mafia BBM jenis Solar, Pertalite, Pertamax, di wilayah Juwangi. Sabtu 9/2/2024 saat tim media melintas di daerah Juwangi telah ditemukan sebuah rumah milik salah satu warga yang menimbun BBM jenis Solar, Pertalite, Pertamax.
Saat di konfirmasi pemilik rumah (Wdd) warga Cerme mengatakan
Apa saja yang mas Wdd timbun di rumah ?
“Solar, Pertalite, Pertamax, saya hanya memasok BBM di wilayah sekitaran Juwangi , barang di dapat dari kita ngangsu di SPBU dan ada juga yang ngirimin “.ucap Wdd.

Gudang dibelakang milik siapa?
Itu bukan milik saya (Wdd). Tegasnya.
Wdd tidak mengakui adanya gudang dibelakang rumahnya, padahal sumber informasi yang tidak mau disebut namanya mengatakan gudang itu juga milik Wdd.
” Praktik semacam ini sudah saya lakukan kurang lebih satu tahun pak dan sudah atensi ke anggota polsek Juwangi menjabat sebagai Kanit berinisial UCK ” ungkap Wdd.
Saya juga sudah ijin dengan Oknum Anggota Polsek Juwangi kalau mau kegiatan ini dan usaha ini milik saya (Wdd). Imbuh Wdd.
Dugaan Penimbunan BBM jenis solar Subsidi, Pertalite, Pertamax.
Aktivitas ini dinilai melanggar hukum karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Tim awak media juga mendapatkan informasi dari berbagai penjual pom mini di wilayah Juwangi dan sekitarnya bahwa oknum polisi berinisial UCK tersebut penyuplai BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dan Solar.
Diketahui bahwa praktik ilegal semacam ini sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
- Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Dalam hal ini Masyarakat, Media dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Boyolali dan Polda Jawa Tengah untuk menindak tegas praktik ilegal semacam ini.
Hingga berita ini di unggah belum adanya konfirmasi maupun klarifikasi dari yang bersangkutan dan pihak Polsek Juwangi.
(Tim)
Editor,(Luwadi )
