Diduga oknum Anggota Dewan mengerjakan Aspirasi proyek Tower Air bersih tanpa melibatkan pihak Desa Karas Sedan

Sabdopalon.news, Rembang- Proyek aspirasi yang sering disebut sebagai pokok pikiran (pokir), jatah anggaran pembangunan yang bisa diarahkan wakil rakyat, dalam pelaksanaannya disinyalir menyimpang. Ada ceruk haram yang bisa dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Lewat media ini menelusuri dan memperoleh informasi dari sejumlah narasumber terpercaya yang memahami betul bagaimana pokir itu dilaksanakan. Menurut sumber tersebut, pokir memang ditujukan untuk pembangunan di masing-masing daerah pemilihan legislator. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kerap ada penyimpangan. Di antaranya, deal ataupun uang fee dari rekanan atau dinas untuk oknum yang memiliki pokir tersebut.
Secara umum istilah pokok pikiran digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi masyarakat. Selanjutnya, aspirasi itu ditindaklanjuti dalam pembahasan rancangan APBD bersama lembaga eksekutif.
Seiring dengan itu, anggaran kegiatan atau pelaksanaan program dari hasil aspirasi para legislator itu selanjutnya dikenal dengan sebutan dana pokok pikiran atau dana aspirasi, sedangkan kegiatannya disebut proyek aspirasi atau proyek pokok pikiran.
Ketentuan mengenai lembaga legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD sebagaimana sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
Dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai dana aspirasi atau dana pokok pikiran, yang dikenal adalah dana program pembangunan daerah pemilihan. Namun program pembangunan daerah pemilihan tersebut lazim disebut dana aspirasi.
Padahal idealnya Pokir hanyalah wujud pembangunan dari hasil penjaringan aspirasi ke masyarakat saat seorang anggota dewan berkunjung ke masyarakat, bukan lalu mengklaim bahwa itu adalah proyeknya.
Hal itu salah satunya yang sekarang menjadi sorotan awak media pada proyek pembangunan tower air bersih yang berada di Dukuh Watuceleng Desa Karas Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang oleh oknum anggota dewan yang menyebutkan pembangunannya diserahkan kepada Pokirnya.
Sementara itu dari keterangan warga desa setempat yang tak ingin disebut namanya menyampaikan kepada awak media terkait pembangunan tower air bersih tersebut, bahwa ia membenarkan adanya pembangunan bak penampungan air semacam pamsimas di dukuh watuceleng desa karas,” ujarnya.
Warga tersebut juga menambahkan, jika sampai hari ini bangunan telah berdiri beberapa bulan tersebut sampai hari ini belum ada tanda-tanda beroprasi,” kalau saya dengar katanya proyeknya anggota dewan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Karas ‘Nasrudin’ saat dikonfirmasi awak media melalui percakapan whatsapp, ia langsung mengarahkan untuk bertanya langsung kepada salah satu anggota dewan yang bertempat tinggal di desa setempat,” tanya langsung saja sama DPR,e khamid,” ucapnya.
Melalui sambungan telepon whatsapp saat dikonfirmasi awak media, ia secara gamblang menyebutkan nama yang mengerjakan proyek tersebut ialah pokirnya,” iya itu yang mengerjakan pokirku atas nama Mbah Lorr Londo,” kata Khamid anggota dewan pada Jumat(06/09/2024)
Khamid juga menyampaikan bahwa anggaran tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankeukab) Rembang yang cair di bulan Desember tahun 2023, kalau nggak 200juta mungkin 170 juta,” ujarnya.
/syfdn
Editor,( Luwadi )
