DPRD Demak Gaspol Bahas Dua Raperda Penting: Dari Pemakaman hingga Desa Wisata!

Demak, sabdopalon.news — Suasana Gedung DPRD Kabupaten Demak, Senin (3/11/2025), mendadak panas. Dalam Rapat Paripurna ke-40 Tahun 2025 Sidang ke-III, para wakil rakyat membahas dua Raperda strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat: Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Raperda Pengembangan Desa Wisata.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fatta, SE, dan dihadiri Bupati Hj. Eisti’anah, SE, Wakil Bupati Muhamad Baharuddin (Gus Bad), jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Demak.
Dalam rapat itu, Zayinul Fatta menegaskan bahwa kedua Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk menata pelayanan publik dan memperkuat ekonomi lokal.
“Raperda pengelolaan tempat pemakaman dibutuhkan agar lahan pemakaman tertata, layak, dan memiliki kepastian hukum. Sedangkan Raperda desa wisata menjadi dasar hukum bagi desa-desa yang ingin mengembangkan potensi wisata secara berkelanjutan,” tegasnya lantang.
Bupati Eisti’anah pun tak kalah tegas. Ia menyoroti masalah lahan pemakaman yang selama ini kerap jadi keluhan warga.
“Banyak desa kesulitan menyediakan lahan pemakaman karena belum ada aturan yang jelas. Lewat Raperda ini, kita ingin menata ulang agar lebih tertib, manusiawi, dan berkeadilan,” ujar Bupati.
Sementara Wakil Bupati Gus Bad menyoroti pentingnya penguatan desa wisata sebagai motor ekonomi rakyat.
“Desa wisata bukan hanya soal uang, tapi juga jati diri Demak yang religius dan berbudaya. Payung hukum yang kuat akan memastikan potensi desa berkembang tanpa kehilangan nilai-nilai luhur,” tandasnya.
Tak hanya pidato, fraksi-fraksi DPRD juga satu suara: dua Raperda ini harus segera disahkan! Mereka menilai, aturan tentang pemakaman dan desa wisata sudah lama dinantikan masyarakat.
Langkah DPRD Demak ini dinilai tepat sasaran — satu mengurusi persoalan kematian yang kerap memicu polemik di desa, satu lagi membuka peluang hidup baru lewat potensi wisata yang bisa menggerakkan ekonomi rakyat.
Jika dua Raperda ini disahkan, Demak tak hanya tertib dalam urusan kuburan, tapi juga makin hidup dengan geliat desa wisata. (Agil)
Editor : Luwadi
