DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna ke-19 Penyerahan Raperda RJPD 2025–2029

Demak, sabdopalon.news — DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Senin (30/06/2025), dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Demak Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Yazinul Fatta, S.E., serta dihadiri oleh Plh. Bupati Demak Muhammad Badrudin, M.Pd., unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Plt. Sekretaris DPRD, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, para kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Demak, awak media, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Plh. Bupati Demak, Muhammad Badrudin, M.Pd., menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD 2025–2029 ini merupakan dokumen strategis yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Demak. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RJPD dilakukan secara partisipatif dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, guna menjawab tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat agar visi pembangunan Kabupaten Demak dapat terwujud secara berkelanjutan dan merata di semua sektor.
“Kami berharap Raperda RJPD ini dapat dibahas bersama DPRD Kabupaten Demak secara konstruktif, demi menghasilkan dokumen perencanaan yang realistis, terukur, dan mampu menjadi pedoman pembangunan daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Muhammad Badrudin.
Selain itu, Plh. Bupati juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, mulai dari Forkopimda, perangkat daerah, hingga tokoh masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan RJPD tersebut. (Agil)
Editor : Luwadi
