Gubernur Jateng Bohong, Kucuran Dana Pusat sebesar 10.9 T Buat Ngatasi Banjir, Ternyata Untuk Pembangunan Tol, LSM Asmaki Segera Laporkan ke Polda Jateng

Demak, sabdopalon.news – Pujiono selaku Ketua LSM ASMAKI (Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia) segera melaporkan Gubernur Luthfi ke Dirtipidum Polda Jateng terkait tindak pidana kebohongan publik UUITE sehubungan dengan bantuan pusat 10,9 T untuk Kabupaten Demak seperti yang dinyatakan Gubernur dalam Musrenbangprov Prop Jateng beberapa waktu lalu.
“Saat Musrenbangprov telah disampaikan oleh Bapak Gubernur bahwa Kabupaten Demak mendapat anggaran dari APBN sebesar Rp 10,9 triliun untuk rob,” ujar Ida Nur Saadah Anggota DPRD Prop.Jateng, seperti yang ditulis beberapa media daring maupun luring beberapa har lalu.
Dua hari belakangan ini, masyarakat Demak sangat gembira demi mendapat berita bahwa Pusat siap menggelontorkan dana 10,9T untuk menanggulangi rob/ abrasi air laut yang memporak porandakan beberapa desa di Wilayah Kecamatan Sayung, sejak puluhan tahun silam. Belum habis rasa gembiranya sekarang berubah jadi kecewa berat, ternyata dana tersebut buat membangun jalan tol. Apakah Gubernur tidak bisa membedakan, tol itu entitas bisnis non APBD, sedangkan penanggulangan banjir dengan membangun tanggul, bendungan, normalisasi sungai, membangun jalan, itu wilayah publik ( utilitas publik) yang anggarannya masuk dalam APBN/APBD.
Rencana laporan polisi segera dibawa ke Polda Jateng untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “ Rakyat Demak sudah sangat menderita akibat rob/abrasi maupun banjir yang melanda wilayah Demak setiap tahun, sudah tak terbilang kerugian yang diderita rakyat, sawah2 yang tenggelam, rumah kebanjiran, perabot dan barang2 rusak, tidak bisa mencari nafkah, sekolah sekolah tutup, infrastruktur jalan bertambah parah, ekonomi rakyat benar benar terpuruk jika persoalan rob/abrasi dan banjir di Demak tidak teratasi dengan baik, saya sebagai warga Demak sangat berharap tetapkan rob/abrasi dan banjir diWilayah Demak sebagai BENCANA NASIONAL,ini bisa menjadi legal standing dan payung hukum bagi Pusat dan Kementerian kementerian untuk fokus membantu alokasikan anggaran bagi Kab Demak agar terselamatkan dari “malapetaka banjir” yang membuat rakyat menderita “ pungkas Pujiono, BE..(Agil)
Editor : Luwadi
