HUTAN MANGROVE BERUBAH JADI LAHAN PROJECT TOL SEMARANG DEMAK

SABDOPALON.NEWS-DEMAK, ( 21/3/2024 )Setelah Sepekan Pasca Pantauan Lapangan dan Komunikasi dengan Lurah Bedono Yang di Hubungi via WhatsApp dan Telp masih dalam Kondisi pemulihan kesehatan PBH.LIDIKKRIMSUS DEMAK sudah menyampaikan aduan secara resmi pada tanggal 11/3/2024 ke Satreskrim Polres Demak untuk dapat di tindak Lanjuti untuk Dugaan adanya Penyalahgunaan Wewenang dan berdasarkan informasi Masyarakat serta pantauan lapangan dan investigasi Media bersama .

PBH.LIDIKKRIMSUS DEMAK ke Lokasi Hutan Mangrove yang berada di Desa Bedono Kec.Sayung kab. Demak tepatnya persis di belakang Area Balai Desa tim kecil melakukan dan menemui beberapa Narasumber di lapangan pada hari kamis 29/2/2024 baik ke Balaidesa sebagai Pemerintah Daerah terkecil yang memiliki kawasan lokasi tapi sayangnya Kepala Desa Bedono Agus Salim , tidak ada di tempat.. akhirnya pihak media diterima oleh salah satu perangkat desa dari kaur pembangunan , pihak media menyampaikan tujuannya sekaligus ingin mengklarifikasi informasi juga untuk mendapatkan hasil kajian ataupun Berita Acara rehabilitasi atau apapun mengenai dampak dan komitmen Pemerintah Setempat atas alih fungsi lahan Hutan Mangrove yang terpakai buat kegiatan pembangunan Tol Semarang Demak , Tapi Kaur pembangunan mengatakan beliau tidak tahu dan semua yang memahami itu hanya pak Agus , tapi beliau tidak di tempat ujar beliau . Akhirnya Tim dan pihak media langsung ke lokasi.
dan bertemu dengan security di pintu masuk . berdasarkan obrolan dengan para security sekaligus juga mereka menyarankan langsung mengontak ke pihak CRBC ( China Road and Bridge Corporation ) saja pak soalnya supervisi lapangan juga tidak di tempat.
Akhirnya pihak media meninggalkan lokasi untuk kemudian berkomunikasi dan menghubungi semua stakeholder di Kecamatan Sayung untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan alih fungsi lahan Mangrove tersebut.
Mulai dari CRBC kami mendapatkan Contact dan mendapatkan informasi bahwa persoalan Hutan Mangrove, Pihak mereka tidak ikut campur karena ada pihak lain yang punya wewenang, kemudian kami diarahkan ke stakeholder PU yang notabene dibawah naungan kementerian pekerjaan umum, Bapak Dodi Menyampaikan kalau untuk Area Semarang sudah kami selesaikan pak untuk rehabilitasinya dan ada berita acaranya , tapi untuk Daerah Bedono kami tidak tahu mungkin bisa contact pak kades Agus Salim ungkap beliau ketika di hubungi via Telp oleh Media bahkan secara terbuka memberikan informasi. Senada kami dari Media mencoba Random menghubungi.
Via telephone ke salah satu Pimpinan dari Forkopimcam , Bapak Kapolsek Sayung AKP Suprapto , juga menyampaikan secara langsung kami tidak pernah di ajak bicara mas persoalan tersebut , bahkan kemudian adanya laporan atau aduan dari Masyarakat Bedono atas alih fungsi lahan Mangrove tersebut juga kami dihubungi pihak penyidik Polres Demak , dan kami sayangkan pemangku Desa terutama Kades ini tidak pernah berkomunikasi dengan kami , padahal kami ini selalu berupaya menjalin kerjasama dan komunikasi, ungkap beliau senada juga dari warga menyampaikan sekarang akhirnya ada berita informasi dan konflik begini ini ya karena Kepala Desa tidak terbuka dan mengambil keputusan Sepihak serta tidak melibatkan unsur-unsur Masyarakat, Tokoh masyarakat ataupun tokoh Agama.
mengalihfungsikan Lahan Hutan Mangrove itu harus melalui tahapan yang jelas melibat semua unsur stakeholder yang ada di Kabupaten Demak , baik dari DLH , Dinas kelautan , WALHI untuk mengkaji Dampaknya dan tidak bisa diputuskan sendiri ini akan menjadi pidana bila terbukti , Upaya warga menjaga lingkungannya dilindungi dengan UU No. 32 Tahun 2009.
Pasal 70 ayat (1) menjamin hak masyarakat melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Pasal 66 di aturan yang sama juga menjamin perlindungan hukum warga untuk tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sampai dengan berita ini media turunkan pihak media belum bisa menghubungi kembali saudara Agus Salim ( Kades BEDONO) untuk bisa mendapatkan keterangan.
Bintang – Demak
Edhitor,( Luwadi )
