INDIKASI KORUPSI TANAH KAS DESA MANGIN . KEC.KARANGRAYUNG GROBOGAN

SABDOPALON.NEWS, GROBOGAN -( 24/12/2024), Peristiwa Jual-Beli Tanah Kas Desa marak terjadi. Tanah Kas Desa tersebut belum pula disertipikatkan atas nama pemerintah desa. Tujuan pembahasan ini ialah mengetahui akibat hukum dari adanya peralihan hak atas Tanah Kas Desa yang belum bersertipikat melalui jual-beli, mengetahui perlindungan hukum terhadap Tanah Kas Desa belum bersertifikat yang dipindah tangankan dengan cara jual-beli serta mengetahui faktor pemicu kepala desa atau aparatur desa dapat dengan mudah melakukan tindakan tersebut.
Pemantauan dan bukti yg di dapat di Desa Mangin Kec.Karangrayung, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah . Data primer berupa bukti adanya jual beli dan juga hasil wawancara ke beberapa pihak masyarakat serta observasi Awak media di lapangan hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanah Kas Desa Mangin yang dipindahtangankan melalui jual-beli seluas 2100 M2 terbukti dari surat jual beli tgl.29/8/2024 ditanda tangani Kepala Desa.

Selain itu indikasi buruknya infrastruktur yg berada di Desa mulai dari pembangunan balai desa dan indikasi adanya pembangunan infrastruktur jalan yang tidak sesuai dengan RAB , penggunaan cor dari yang seharusnya K250 menyusut menjadi K75 , itu bisa di chek di lapangan kok ungkap salah satu masyarakat yg di temui ini juga ada pembangunan tower Air Yg mubajir yang tidak jelas peruntukannya imbuh Masyarakat tersebut
Dengan berdasarkan bukti yang ada maupun observasi lapangan sudah bisa dikatakan Desa Mangin Kec.Karangrayung Grobogan di duga telah terjadi Tindakan pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 8 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta penyalahgunaan Wewenang Pejabat Desa.
Perlindungan hukum terhadap Tanah Kas Desa dapat berupa perlindungan hukum preventif yaitu penyertifikatan Tanah Kas Desa atas nama pemerintah desa dan perlindungan hukum represif dengan pemberian sanksi lisan, tertulis, hingga penjatuhan pidana apabila terbukti melakukan. Faktor pemicunya ialah banyak masyarakat belum mengetahui Tanah Kas Desa merupakan tanah milik desa yang tidak boleh diperjual-belikan ,
secara gamblang pihak media dan PBH.LIDIKKRIMSUS telah melakukan laporan ataupun aduan ke Inspektorat Grobogan dan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah agar ini bisa menjadi rujukan dalam Monitoring dan evaluasi Untuk bukti surat adanya jual beli tersebut sudah kami pegang ( PBH.LIDIKKRIMSUS ) …
bahkan secara spesifik juga menambahkan ranah ini bisa Masuk dalam pidana TIPIDKOR karena telah menyalahgunakan wewenangnya dan pemanfaatan tanah kas desa.
( Bintang )
(Red )
