Kavling Diduga Tanpa Ijin, Berkembang Ditengah Sawah Produktif

Demak, sabdopalon.news – Merebaknya tanah kavling di area persawahan, di mungkinkan kurang adanya komunikasi, pemkab, instansi terkait dengan pemerintah desa, sehingga persawahan yang sebenarnya untuk peningkatan produksi pangan semakin hari semakin menipis.
Seperti contoh di desa Kenduren Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jawa tengah, lahan persawahan dirubah oleh developer menjadi tanah kavling.
Tidak tanggung-tanggung, kadang-kadang ada lahan yang masih ada tanamannya langsung dilakukan pengurukan dan diduga belum melalui proses pengeringan atau perizinan.
“Banyak mas, tanah sawah di Kecamatan Wedung yang dirubah oleh pengembang untuk dipetak- petak dijadikan tanah kavling” Sodikin. Selasa (11/02/25).
Bukan itu saja, menurut sumber terpercaya ini, ada beberapa tanah masih status hijau dan masih belum lunas langsung dilakukan pengurukan oleh pihak developer diduga tanpa ada proses perizinan.
“Biasanya tanah baru DP, terus digambar dipasang baliho promosi, wajar saja jika dikemudian hari tanah atau rumah berstatus sengketa seperti diberita baru-baru ini ada oknum pengembang sampai dipidanakan oleh konsumen, karena sudah DP bahkan lunas tanah atau belum bisa terbit SHM,” terangnya.
Masih penjelasannya bahwa dengan maraknya tanah sawah disulap jadi lahan komersil, sudah lama terjadi di Kecamatan Wedung.
“Sudah lama terjadi seperti ini di Kecamatan Wedung sudah ada sejak lama. pokoknya banyaklah, lahan sawah berubah jadi kavlingan, biasanya dalihnya petok desa atau AJB desa,” paparnya.
“Untuk desa Kenduren Kecamatan Wedung, yang baru di urung di area persawahan adalah jelas masuk zona hijau”,ujarnya.
Dengan menjamurnya tanah kavling atau perumahan, di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Dirinya berharap pembeli atau konsumen tidak mudah tergiur karena murah bahkan dengan iming-iming hadiah.
“Pemerintah daerah harus memberi himbauan pada masyarakat, bila membeli perumahan atau tanah kavling untuk mengecek keabsahan dokumen dan kelegalan status tanah. Yang paling utama menyegel lahan yang belum berizin apa lagi termasuk zona hijau,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan hukum-kriminsl.com, masih berupaya melakukan konfirmasi pada dinas terkait, perihal maraknya tanah persawahan dialih fungsikan menjadi tanah kavling atau perumahan. (Sofie)
Editor : Luwadi
