Keluh Kesah Warga Penerima Bansos Dibebani Wajib Infaq Dengan Nominal Yang Ditentukan

Temanggung-Sapdopalon-News- Bantuan sosial yang selama ini disalurkan untuk warga kurang mampu, diharapkan bisa dirasakan manfaatnya untuk kesejahteraan penerimanya. Seperti harapan pemerintah sehingga program ini tetap digulirkan dengan pembagian berupa beras, bantuan tunai langsung dan bantuan penerima keluarga harapan. Rabu/24/12/25
Faktanya, berbagai keluhan masyarakat masih terdengar. Seperti halnya yang terjadi di Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung yang sedang marak menjadi perbincangan warganya, beberapa bulan ini warga yang mendapatkan bantuan sosial wajib menyetor sejumlah nominal yang sudah ditentukan kepada perangkat Rt setiap kali sehabis menerima bantuan tersebut .
“Saya merasa ini seperti membayar pajak, setelah mendapatkan bantuan maka RT akan mengingatkan tentang pungutan tersebut dengan dalih untuk infak setempat, saya mendapatkan bantuan tapi kenapa wajib membantu dusun, hal seperti ini apakah sudah sesuai aturan pemerintah,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Gufron selaku kadus setempat mengiyakan kalau warga dimintai iuran infak tersebut meski enggan menyebut sebagai pungutan.” Itu sudah kami forumkan dengan warga dan setiap ada acara saya sampaikan. Sebenarnya bukan pungutan tapi infak warga yang baru saja mendapatkan rejeki dari pemerintah. Uangnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat seperti membeli kebutuhan RT. Sementara yang tidak mendapatkan bansos tidak kami mintai infak namun membayar iuran ketika akan ada acara desa,” jelasnya.
Saat disinggung kenapa warga penerima manfaat harus menyetor sejumlah nominal yang sudah ditentukan, Kadus tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengelola uang tersebut tapi semua sudah diserahkan ke pihak RT atau RW masing-masing. Himbauan dan peringatan untuk segera membayar dilakukan pihak RT melalui pesan grup WhatsApp. Sementara besarnya nominal tergantung berapa uang yang diterima.
Fatkurohim, Kades Tawangsari mengaku dirinya mengetahui hal tersebut karena pernah disampaikan di forum ketika dirinya ikut menghadiri. Dirinya mempertegas jika semua itu kesepakatan warganya meskipun dirinya tahu hal itu melanggar peraturan pemerintah.ujarnya.
Jurnalis ( trm )
Editor,(Luwadi)
