LSM dan Ormas Menggugat! Dugaan Korupsi Dana Desa Sidorejo Diduga Dibiarkan Hanya dengan “Balikin Uang”

DEMAK, sabdopalon.news – Aroma busuk dugaan korupsi dana desa di Sidorejo, Kecamatan Karangawen, kian menyengat. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Demak murka dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas.
Ketua Ormas Semut Merah PAC Demak, Partono SE, dengan lantang menolak penyelesaian kasus hanya dengan pengembalian uang negara.
“Maling kok enak banget, ketahuan nyolong lalu dikembalikan selesai. Hukum harus tegas! Itu uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan!” tegasnya, Minggu (31/8/2025).
Nada keras juga dilontarkan Ketua LSM GANI Demak, Agus Susilo. Ia mengingatkan aparat agar tidak bermain mata dengan kasus ini.
“Siapa saja yang melakukan korupsi harus diproses tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada jual beli perkara di bawah meja!” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Dugaan mark up anggaran dana desa bukanlah perkara sepele. Berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001, pelaku korupsi bisa diganjar penjara 4 hingga 20 tahun bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Dengan aturan sekeras itu, publik Demak menuntut agar aparat hukum tidak hanya berhenti pada laporan Inspektorat. Polisi dan kejaksaan ditantang membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi desa.
“Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk. Kalau dibiarkan, korupsi dana desa bisa jadi penyakit menular di Demak,” imbuh Partono.
Desakan Transparansi
LSM dan Ormas juga menegaskan, dana desa yang notabene uang rakyat harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Mereka mendesak adanya audit menyeluruh, publikasi hasil pemeriksaan, serta proses hukum terbuka agar masyarakat tahu siapa yang bermain di balik dugaan mark up Sidorejo.
Media ini akan terus mengawal kasus tersebut dan menelusuri jejak dugaan penyalahgunaan anggaran yang mencoreng wajah desa.(Agil)
Editor : Luwadi
