Oknum Satpol PP Demak, Yang Diduga Mencegah dan Menghalangi Tugas Jurnalis Kini Dilaporkan ke Polisi

Demak, sabdopalon.news – Kasus wartawan yang terhambat atau dicegah dalam menjalankan tugas jurnalistik oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini terjadi di Kabupaten Demak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers dan akses informasi publik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan menjerat mereka yang menghalangi tugas jurnalistik dengan pidana penjara atau denda .
Seperti yang dialami oleh Rohmat Sulimin wartawan Kilas Fakta, di saat akan mewancarai Bupati Demak, dia di halang-halangi dan di cegah bahkan di dorong-dorong oleh oknum anggota Satpol PP yang mengawal Bupati disaat selesai acara pembukaan grebeg besar di lapangan tembiring.

Dengan dasar itulah Rahmad Sulimin membuat aduan ke Polres Demak, terkait oknum satpol PP yang di duga menghalangi kinerja wartawan.
Rohmat sulimin mengatakan, bahwa dia merasa kecewa dengan kinerja SatPol PP Demak yang dengan berani menghalang halangi kinerja wartawan saat akan wawancarai Bupati.
“Saya bersama lintas media Demak melaporkan oknum SatPol PP berkeinginan agar oknum tersebut segera diproses dan diberi hukuman yang setimpal,karena sudah merusak dan menciderai marwah jurnalis dan melanggar UU Pers No.40 Th 1999,” tuturnya.
Rohmat sulimin juga merasa kecewa dengan kinerja Pemerintah Kabupaten Demak dan juga anggota SatPol PP Demak, karena dia merasa sudah sesuai menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan, wawancara yang dilakukannya dengan bupati itupun juga sudah sesuai dan dilakukan setelah selesai acara kegiatan, karena seorang bupati sebagai sosok pemimpin kepala daerah kabupaten sebagai sorotan itu adalah hal yang wajar.
Awak media melakukan klarifikasi atau wawancara kepada bupati tidak perlu dihalang halangi, apakah tugas SatPol PP itu pekerjaannya menghalang halangi wartawan untuk wawancara dengan pemangku jabatan kepala daerah ataupun pejabat pejabatnya ?apakah meraka dibayar hanya untuk memback up pemimpin ? presiden saja tidak menolak untuk wawancara, dan tidak ada yang menghalang halangi.
Awak media merasa kecewa dengan ulah oknum SatPol PP tersebut, sampai laporan pengaduan dilayangkan tidak ada permohonan maaf dari pihak SatPol PP sampai hari ini.
Rohmat Sulimin bersama lintas media Demak semakin bersemangat dan diberikan dukungan oleh berbagai pihak dari Lembaga, Advokat dan Insan Pers
“Banyak pihak dari masyarakat juga sangat kecewa dengan ulah oknum SatPol PP yang arogan karena masyarakat merasa pernah diciderai dengan ulah mereka,masyarakat juga meminta kepada pihak Alat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera memproses oknum tersebut,” pungkasnya. (Agil)
Editor : Luwadi
