Rapat Paripurna DPRD Demak ke 47 Masa Sidang III Tahun 2025 Berjalan Khidmat, APBD 2026 Resmi Disetujui Bersama

Demak, sabdopalon.news — Suasana khidmat dan penuh nuansa seremonial mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke-47 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar pada Kamis, 27 November 2025. Agenda utama rapat kali ini adalah Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fatta dibuka dengan ucapan salam dan doa, serta penyampaian selamat memperingati Hari Guru Nasional 2025. Seluruh undangan hadir dengan penuh kekhidmatan, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Demak, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak atau yang mewakili, jajaran Sekda, para Kepala OPD, camat se-Kabupaten Demak, hingga insan pers.
Dengan dihadiri lebih dari dua pertiga anggota DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019.
Pimpinan rapat kemudian membuka Rapat Paripurna secara resmi dengan mengetukkan palu sidang sebanyak tiga kali.
Memasuki agenda inti, Sekretariat DPRD membacakan:
Laporan Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Ketua Fraksi, Komisi-komisi, Bapemperda dan Badan Kehormatan,
Rancangan Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2025 tentang Persetujuan terhadap Raperda APBD 2026, serta
Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD.
Saat pimpinan rapat meminta persetujuan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi. Suasana rapat berlangsung tenang dan penuh penghormatan.
Kemudian Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. menyampaikan sambutan resmi yang menegaskan bahwa APBD 2026 merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang maju dan sejahtera. Dalam suasana seremonial yang penuh kesungguhan, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan.
Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Seluruh hadirin diminta berdiri sebagai bentuk penghormatan terhadap acara kenegaraan tersebut.
Penandatanganan dilakukan secara berurutan:
- Ketua DPRD Kabupaten Demak
- Para Wakil Ketua DPRD
- Bupati Demak
- Wakil Bupati Demak
Prosesi berlangsung dengan tertib, hikmat, dan penuh kehormatan.
Kemudian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke 47 tahun 2025 ditutup, Setelah seluruh agenda dilaksanakan, pimpinan rapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan secara final. (Agil)
Editor : Luwadi
