Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Pengeroyokan di Flyover Mranggen, Korban Tewas

Demak, sabdopalon.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Jembatan Flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait keributan di sekitar kawasan Pasar Ganefo. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Mranggen langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Petugas menemukan seorang laki-laki dalam kondisi tidak sadarkan diri di lokasi kejadian,” ungkap Iptu Anggah saat menerima jajaran pengurus Pagar Nusa di Polres Demak, Sabtu (27/12/2025).
Korban kemudian dievakuasi ke RS Pelita Anugrah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, meski sempat dinyatakan masih hidup, nyawa korban tidak tertolong.
“Korban dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah mendapatkan perawatan,” jelasnya.
Korban diketahui bernama Muhammad Bimo Saputra (17), warga Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Tiga Pelaku Diamankan
Usai kejadian, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, tim opsnal berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mranggen.
Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial:
WS (28), warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan
MBS (21), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak
ABH HNA (17), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak
“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegas Iptu Anggah.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Orang Tua dan Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Anggah juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari.
“Pastikan anak-anak sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB. Tingkatkan komunikasi dan edukasi agar mereka tidak terjerumus dalam kenakalan remaja seperti balap liar, geng motor, dan narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kriminal.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan dan menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Demak,” imbuhnya.
Pagar Nusa Imbau Jaga Kondusivitas
Sementara itu, Rahmat Budiarto, selaku juru bicara Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Demak dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengimbau seluruh anggota Pagar Nusa di Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan wilayah sekitarnya untuk menahan diri, tidak terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.
Ia menambahkan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.(Agil)
Editor: Luwadi
