Sertifikat Wakaf Raib Secara Misterius, Tiga Saksi Di-BOOM! Pengacara Choirun Nidzar Alqodari Kawal Pemeriksaan Krusial

DEMAK,sabdopalon.news–Gelombang penyelidikan hilangnya sertifikat tanah wakaf Yayasan Sunan Kali Djogo kembali bergulir deras. Pengacara Choirun Nidzar Alqodari, S.H, hadir mendampingi pemeriksaan saksi kedua dalam laporan yang diduga berkaitan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dalam pemeriksaan terbaru, tiga saksi kunci muncul ke depan panggung penyidikan: Agus Supriyanto, Raden Sudarto, dan Hendi. Ketiganya mengungkap informasi penting mengenai siapa saja yang memiliki akses, bagaimana dokumen disimpan, dan apa yang terjadi sebelum sertifikat itu lenyap tanpa jejak.
Pihak yayasan sebelumnya menegaskan bahwa hilangnya sertifikat wakaf itu terjadi dalam situasi janggal, bahkan dianggap mustahil terjadi tanpa campur tangan manusia. Dugaan bahwa dokumen sengaja diambil atau disembunyikan pun mencuat semakin kuat.
Pendamping hukum oleh Choirun Nidzar Alqodari, S.H, menjadi tameng sekaligus mesin penggerak agar proses berjalan transparan, bersih, dan tidak ada yang melenceng dari rel hukum.
Penyidik dijadwalkan kembali memeriksa saksi tambahan untuk menelusuri alur hilangnya sertifikat dan mengidentifikasi siapa saja yang patut diduga bertanggung jawab. Harapan publik hanya satu: kasus ini segera terang, siapa pun yang bermain di balik layar harus tampil ke permukaan. (Agil)
Editor,(Luwadi)
