Sidang Paripurna ke-43 DPRD Demak Digelar: Bupati Demak Eisti’anah Jawab Sorotan Fraksi Soal Dua Raperda Strategis

DEMAK,Sabdopalon.news — DPRD Kabupaten Demak kembali menggelar Sidang Paripurna ke-43 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Jumat (7/11/2025). Sidang resmi dibuka setelah pimpinan rapat memastikan kuorum terpenuhi, sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019.
Acara paripurna yang berlangsung terbuka untuk umum ini dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Demak, unsur FORKOPIMDA, para Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Demak, hingga insan pers.
Agenda utama rapat adalah Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait dua Raperda usulan eksekutif, yakni:
- Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman
- Raperda Desa Wisata
Pimpinan rapat menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang mewajibkan kepala daerah memberikan tanggapan resmi atas seluruh pandangan fraksi.
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., kemudian menyampaikan secara langsung jawaban dan penjelasan atas seluruh pertanyaan dan catatan fraksi-fraksi DPRD. Jawaban tersebut menjadi dokumen penting yang akan dibahas lebih dalam pada tahap berikutnya.
Pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Bupati Demak, seraya berharap penjelasan tersebut dapat memperkaya proses pembahasan dua raperda strategis yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
Kemudian Pimpinan Sidang menutup sidang Paripurna ke-43 DPRD Kabupaten Demak Tahun 2025.(Agil)
Editor : Luwadi
