Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke-15, Masa Sidang II Tentang Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2024

Demak, sabdopalon.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-15 tahun masa sidang II tahun 2025, pada hari Kamis (26/05/2025) di ruang sidang DPRD.
Agenda utama rapat tersebut adalah tentang Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2024
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Zayinul Fata dan didampingi oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati dan unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, para Camat se-Kabupaten Demak, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutanya Ketua DPRD Zayinul Fata memaparkan Rapat Paripurna pada hari ini adalah menindaklanjuti surat dari Bupati Demak, kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak Nomor 920/ 380 Tanggal 22 Mei 2025 perihal Permohonan Waktu Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tahun anggaran 2024.
Dalam sidang paripurna ini Bupati menyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan dalam sambutanya Bupati Demak dr.Eistianah SE, dalam sambutanya menegaskan, Proses penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD. Diharapkan Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut demi terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Demak yang lancar, sukses, dan akuntanable.(Agil)
Editor : Luwadi
