Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke 14 Masa Sidang ke II Tahun 2025, Dengan Acara Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD

Demak,sabdopalon.news – Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Demak ke 14 Masa sidang II dengan agenda tunggal Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat dari anggota DPRD kabupaten Demak. Selasa, 20/5/2025.
Di sidang ini ketua DPRD Kabupaten Demak H.Zayinul Fata SE, membuka sidang Pembukaan mengatakan
“Assalamu’alaikum Warohmatullah , Para Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Demak yang kami hormati,
Mengawali rapat Paripurna hari ini perkenankan kami untuk mengajak hadirin sekalian untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas ridlo-Nya kita masih dapat bertemu di ruang rapat Paripurna DPRD ini dalam keadaan sehat wal’afiat tanpa halangan suatu apapun. Sholawat serta salam semoga senantiasa terlimpah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikutnya. Semoga kita mendapatkan syafaatnya besok di hari kiamat kelak, Aamiin YRA. Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang
berbahagia.
Kami atas nama DPRD Kabupaten Demak mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-117 yang diperingati pada hari ini tanggal 20 Mei 2025 dengan tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat.” Tema ini menjadi seruan moral untuk seluruh elemen masyarakat Kabupaten Demak agar terus bangkit dari berbagai tantangan, baik sosial, ekonomi, maupun lingkungan, demi mewujudkan visi misi Kabupaten Demak yang Semakin Bermartabat, Adil, Maju, dan Sejahtera”.
Para hadirin yang berbahagia, Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa, Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD . Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir
sebanyak 50 orang dan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorun.
Dengan mengucap Bismillahirrohmaanirrohim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-14 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2025 dengan acara Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2025 pada hari ini Selasa 20 Mei 2025 kami nyatakan dibuka dan bersifat terbuka untuk umum.
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Pasal 99 ayat 6 menyebutkan bahwa, Anggota DPRD wajib melaporkan hasil Pelaksanaan Reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat,
a. Waktu dan tempat kegiatan Reses
b. Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan
c. Dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan Reses, marilah kita dengarkan bersama.
Laporan Hasil Reses dan Keputusan DPRD Kabupaten Demak sebagaimana dimaksud, maka Kami persilakan kepada Sekretariat DPRD untuk membacakannya, dipersilakan.
Kemudian Sekretaris DPRD Kabupaten Demak memaparkan laporan Hasil Pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2025.
Hasil reses anggota DPRD Kabupaten Demak tahun 2025 meliputi catatan atau laporan kegiatan anggota DPRD selama masa reses, yang meliputi kunjungan ke daerah pemilihan dan interaksi dengan masyarakat.
Elaborasi:
Masa Reses:
Masa reses adalah periode kegiatan DPRD di luar masa sidang. Selama masa reses, anggota DPRD melakukan kunjungan ke daerah pemilihan untuk melakukan komunikasi dengan konstituen dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Hasil Reses:
Laporan ini mencakup berbagai hal, seperti:
Hasil kunjungan ke daerah pemilihan
Aspirasi masyarakat yang didengar selama kunjungan
Rekomendasi atau saran yang diajukan kepada pemerintah daerah
Masalah-masalah yang menjadi fokus perhatian masyarakat
Masa Reses:
Masa reses adalah periode kegiatan DPRD di luar masa sidang. Selama masa reses, anggota DPRD melakukan kunjungan ke daerah pemilihan untuk melakukan komunikasi dengan konstituen dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Hasil Reses
Laporan ini mencakup berbagai hal, seperti:
Hasil kunjungan ke daerah pemilihan
Aspirasi masyarakat yang didengar selama kunjungan
Rekomendasi atau saran yang diajukan kepada pemerintah daerah
Masalah-masalah yang menjadi fokus perhatian masyarakat.(Agil)
Editor : Luwadi
